Bupati Cianjur Jadi Kepala Daerah ke-106 yang 'Disekolahkan' ke KPK
Wikimedan – Negara terus berusaha memerangi praktik korupsi. Oleh sebab itu lahirnya Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Sejak lembaga superbodi itu lahir, telah terdapat 106 kepala daerah yang “disekolahkan” ke lembaga antirasuah tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terakhir adalah Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.
Berdasar data KPK, sepanjang 2018 Irvan Rivano merupakan kepala daerah ke-21 yang terjaring saat operasi tangkap tangan (OTT). Selain itu, dia tercatat sebagai kepala daerah yang ke-106 dengan predikat tersangka alias “disekolahkan”. Tingginya angka kepala daerah yang terjebak dalam praktik korupsi itu sangat disayangkan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Syarif menyebut, mayoritas korupsi terjadi di sektor politik. “Sebenarnya kita sudah sejak dulu (bicara tentang perbaikan sistem partai politik), dari tahun lalu, ketika kita mulai kajian korupsi di sektor politik,” ungkapnya pada awak media, Jumat (14/11).

Menurutnya, dari sejumah kajian KPK, ada sejumlah masalah di sektor politik yang berujung pada praktik korupsi. Contohnya, keuangan partai politik (parpol), sistem kaderisasi parpol, penegakan etik, hingga soal biaya demokrasi.
Tingginya biaya demokrasi itu membuat kalangan kepala daerah pada saat mencalonkan diri tidak bisa lepas dari praktik korupsi. Bayangkan saja, ketika pencalonan mereka itu harus menanggung biaya kampanye yang tidak sedikit. Belum lagi honorium untuk saksi ketika pilkada.
“Biaya itu membebani para calon kepala daerah sehingga berujung pada praktik suap. Tapi, banyak juga bupati yang lain tidak melakukan yang sama,” ujar Syarif.
Korupsi yang dilakoni oknum kepala daerah itu kembali menjadi sorotan, setelah Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Dalam kasusnya, Irvan diduga “menyunat” anggaran dana alokasi khusus (DAK) pendidikan untuk membangun fasilitas SMP di Kabupaten Cianjur. “KPK merasa sangat tidak nyaman dengan Bupati Cianjur ini karena yang dikorbankan adalah sekolah-sekolah, pendidikan anak-anak. Ini memeras kepala sekolah seperti itu. Konstruksi kasusnya kemarin itu, ini bagian dari pemerasan,” jelas Syarif.
Pemerasan itu terjadi, karena kepala sekolah ketika akan diberikan anggaran perbaikan, mereka harus menyetorkan uang sebesar 7 persen dari total anggaran yang diterima dari DAK. “Itu kan aneh banget,” pungkasnya.
(ipp/JPC)
Kategori : Berita Nasional