Teknologi

Bungkam, Mungkinkah Kominfo Cabut Izin Bolt dan First Media

Indodax


Jakarta, Wikimedan – Kementerian Komunikasi dan Informatika belum memutuskan akan mencabut Izin Penggunaan Frekuensi Radio bagi PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) menyusul diajukannya proposal perdamaian yang diajukan oleh perusahaan Lippo Group tersebut.

Proposal perdamaian tersebut diajukan pada Senin (19/11/3018) pada hari dimana Kominfo akan mengeluarkan SK Pencabutan IPFR untuk operator yang belum melunasi pembayaran biaya hak pengunaan (BHP) frekuensi termasuk PT First Media Tbk dan PT Internux.

Ferdinandus Setu, Plt Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo pada hari yang sama pukul 12.16 kepada Selular menyatakan SK tersebut sedang dalam proses paraf.

Namun kemudian Kominfo menunda pencabutan izin penggunaan frekuensi milik PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Intenux (Bolt), seiring kedua perusahaan tersebut mengirimkan proposal perdamaian yang berisi komitmen PT PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Intenux (Bolt) untuk melakukan pembayaran dengan skema baru.

Menurut Piter Abdullah, Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, proposal penjadwalan ulang pembayaran kewajiban Bolt seharusnya dibuka ke publik.

“Agar publik bisa tau apakah Bolt layak dikasih perpanjangan atau tidak. Kalau memang badan regulasi sudah memutuskan untuk dicabut, semua pihak harus menghormati keputusan tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang didapat Selular dari seorang sumber di Kominfo, para pembantu Menteri sudah menyarankan agar hal ini segera diputuskan dengan rekomendasi mencabut IPFR PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt).

Ditemui di sela-sela acara ulang tahun Indosat, Rabu (21/11/2018) Ismail, Dirjen Sumber daya dan Perangkat Pos Indonesia (SDPPI) Kominfo enggan berkomentar apakah Kominfo akan mencabut IPFR atau menyetujui restrukturisasi kewajiban BHP perusahaan milik Lippo Group tersebut.

Setali tiga uang, Rudiantara, Menkominfo RI pun menghindar dari kejaran wartawan saat ditemui ditempat yang sama.

Agung Harsoyo, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengatakan bahwa dalam aturan yang ada, jika terlambat membayar BHP selama 24 bulan, izin “dapat” dicabut.

“Karena ada kata “dapat” dan terkait keuangan negara, saya duga Pak Menteri diskusi dulu dengan Menkeu sebelum memutuskan, ” ungkapnya.

Keputusan kini ada di tangan Menkominfo Rudiantara apakah akan mencabut IPFR atau menyetujui restrukturisasi kewajiban?

Kategori : Berita Teknologi

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *