Berita Nasional

BKN Tunggu Penetapan Aturan P3K untuk Honorer

Indodax


Wikimedan – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan, bagi tenaga honorer yang mengikuti tes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) namun tidak lolos, masih bisa mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K. Saat ini pihaknya tengah menunggu penetapan peraturan untuk skema tersebut. 

“Semuanya sudah sepakat, sudah disirkulasikan ke Menpan RB nya, tinggal ditetapkan,” ujarnya. Jika P3K sudah mempunyai peraturan, maka nantinya bisa untuk menampung para tenaga honorer. 

Ya, saat ini Pemerintah sedang mempersiapkan solusi untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer. Salah satunya melalui skema P3K. Pada skema ini, calon pegawai juga akan melewati tahap tes sebelum menjadi pegawai. “Karena P3K harus tetap ada formasinya dan tetap harus tes juga,” kata dia. 

Menurutnya, pelaksanaan tes tersebut juga untuk menghindari adanya tindak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). “Kan kami tidak ingin menerima, (misal) gimana sih caranya P3K punya formasi 10, (sementara) yang mendaftar 100. bagaimana memilih 10 ? Mau nggak KKN ? Nggak mau kan. Jadi tetap harus ada instrumen untuk menyaring, pakai tes,” tegasnya.

Bima menyampaikan, kalau nantinya tenaga honorer masih juga tidak lulus dalam tes P3K tersebut, pemerintah masih akan memberikan tenggang waktu mereka untuk bisa tetap menjadi honorer. 

“Kalau tes CPNS nggak lulus, P3K juga nggak lulus, pemerintah masih berikan tenggang waktu. Jadi mereka bisa tetap jadi honorer, tapi pemkot atau pemkab harus berikan gaji sesuai dengan aturan,” terangnya. 

Pemerintah pun harus memberikan gaji yang memadai dengan batas selama 5 tahun. 

Dia mengungkapkan, sebenarnya tenaga honorer sebenarnya sudah tidak diperbolehkan di dalam pemerintahan. “Kalau bukan PNS, dia P3K. Ke depan memang harus begitu, ke depan guru semua P3K, tenaga kesehatan P3K semua,” jelasnya.

Bahkan, lanjut dia, di seluruh dunia juga seperti itu. Di Amerika misalnya, jumlah P3K nya sebanyak 70 persen, sementara PNS nya hanya 30 persen. 

Bima menerangkan, sebenarnya antara PNS dan P3K itu sama. “Gajinya sama, semua fasilitas sama. Bedanya kalau PNS mendapatkan (dana) pensiun, kalau P3K pemerintah tidak mengelola pensiunnya, kalau mau dapat pensiun kelola sendiri, beli asuransi pensiun sendiri. Jadi sebetulnya sama saja, tidak ada bedanya,” pungkasnya.

(fis/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *