Berita Nasional

Berita : Dua Minggu Menjelang Pemilu, 3.010 Pengaduan Tercatat di Jawa Timur

Indodax


Wikimedan – Intensitas pelanggaran selama tahap Pemilu 2019 di Jatim terbilang cukup tinggi. Hingga dua pekan menjelang pelaksanaan coblosan, tercatat ada 3.010 laporan maupun temuan pelanggaran.
Dari jumlah itu, mayoritas sudah ditangani. Tidak hanya melibatkan kontestan pemilu (baik caleg, parpol, maupun tim pemenangan), pelanggaran tersebut juga melibatkan sejumlah pihak di luar kontestan.
Hal itu terungkap dari rekapitulasi penanganan pelanggaran Pemilu 2019 oleh Bawaslu se-Jatim. Seluruh pelanggaran tersebut berasal dari laporan masyarakat serta temuan pengawas di seluruh tingkatan.
Dari jumlah tersebut, temuan terbanyak adalah terkait pelanggaran administrasi pemilu yang mencapai 2.761 temuan. “Seluruh temuan itu sudah diputuskan dan ada rekomendasi dari Bawaslu,” kata Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi kemarin (3/4).
Selain itu, selama tahapan pemilu, Bawaslu telah menangani 13 laporan pelanggaran pidana pemilu. Dari jumlah itu, 11 di antaranya masih dalam tahap penyelidikan. Satu lainnya sudah dibawa ke pengadilan.
Bawaslu juga mendapati adanya 237 pelanggaran hukum lain. Salah satu yang cukup dominan adalah keterlibatan aparatur sipil atau pihak-pihak yang terlibat dalam kontestasi. “Hampir semuanya sudah diteruskan ke instansi terkait,” katanya.
Temuan tersebut menjadi salah satu indikasi bahwa Jatim masih masuk daftar rawan pelanggaran pemilu. Karena itu, menjelang perhelatan coblosan yang tak sampai dua pekan lagi, Bawaslu Jatim melakukan pemetaan kerawanan pelanggaran di tempat pemungutan suara (TPS).
Pemetaan tersebut melibatkan pengawas pemilu di seluruh tingkatan. Pemetaan akhir itu tidak terlepas dari sejumlah po­tensi yang terindikasi rawan terjadi selama coblosan nanti, terutama di TPS. Di Jatim, tahap tersebut mulai berlangsung. Seluruh pengawas TPS, panwascam, hingga Bawaslu kabupaten/kota mulai terjun.
Dalam pemetaan kali ini, ada cukup potensi pelanggaran yang jadi sasaran pemetaan. Di antaranya, kerawanan penggunaan hak pilih. Parameternya adalah adanya daftar pemilih tambahan (DPTb) serta daftar pemilih khusus di TPS.
Selain itu, potensi pelanggaran lain yang kembali didalami adalah kemungkinan terjadinya kampanye di TPS menjelang pelaksanaan pemungutan suara. Bawaslu menyebut, ada beberapa potensi pelanggaran yang rawan terjadi. Mulai money politics hingga memengaruhi calon pemilih lewat isu-isu politik maupun SARA.
Potensi lain yang rawan terjadi adalah soal netralitas penyelenggara, terutama di tingkat TPS. Sebab, potensi tersebut cukup rawan terjadi karena para petugas TPS berasal dari berbagai latar belakang. “Dari pemetaan itu, nanti bisa diketahui TPS-TPS mana yang rawan terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut,” katanya.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *