Begini Cara KPU Sosialisasikan Caleg Eks Narapidana Korupsi
[ad_1]
Wikimedan – Perjuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjegal mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) memang telah gugur di tangan Mahkamah Agung (MA). KPU menghomati putusan pengadilan paling tinggi itu, namun tidak menyerah dengan semangat antikorupsi.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pihaknya masih bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang status caleg bekas koruptor. Dengan begitu masyarakat bisa menilai apakah caleg bersangkutan masih layak untuk dipilih.
“Mungkin bisa saja mensosialisasikan mana-mana orang-orang yang menjadi mantan napi koruptor agar masyarakat bisa memilih, bisa menilai apakah mereka akan memilih orang seperti itu atau tidak. Hanya itu yang bisa kami lakukan,” ujar Ilham di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (21/9).
Apakah akan ada penanda dalam surat suara bahwa caleg tersebut mantan koruptor? Menurut Ilham, hal tersebut tidak mungkin dilakukan. Kendati demikian, dia menutukan sosialisasi bisa dilakukan di luar Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kan ada DCT tuh, Daftar Calon Tetap. Bisa saja kami umumkan bahwa yang bersangkutan adalah mantan napi koruptor. Gitu ya bisa kami lakukan,” sebut Ilham.
Sementara itu, pihaknya telah mengeluarlan surat edaran kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memasukkan nama-nama bakal caleg eks koruptor yang sempat dicoret ke dalam DCT. Namun, yang dimasukkan kembali hanya mereka yang ajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Tapi yang tidak mengajukan ajudikasi mohon maaf kami tidak bisa memasukan ke DCT,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan uji materi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan mantan napi korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai caleg. Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa ketentuan yang digugat oleh para pemohon bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa mantan napi korupsi diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota asalkan memenuhi beberapa persyaratan.
(dna/JPC)
[ad_2]