Berita Medan

Baharkam Polri Tangkap Kapal Asing Masuk Ke Wilayah Indonesia, Gagalkan Penagkapan Ratusan Penyu di Teluk Mata Ikan-Kepri

Indodax


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga sedang memberikan Paparan kepada awak media cetak dan Onlein diatas kapal Baladewa 8002 atas tertangkapnya akapal asing yang memasuki wilayah indonesi mecuri menagkap unggas penyu.(Foto:Indralis)

BATAM Wikimedan | Sindikat jual-beli satwa dilindungi berhasil digagalkan oleh Kapal Polisi Baladewa- 8002, milik Koorps Kepolisian Perairan Badan Pemeliharaan Keamanan (BAHARKAM) Polri di Teluk Mata Ikan,perairan Nongsa Batam, pada Jumat (19/4/2019), sekitar pukul 02.00 WIB.

Para awak kapal asing Vitnam saat ditangkap oleh petugas Dir pol air bersama komandan kapal KP Baladewa 8002 dengan penjagaan ketat diatas kapal asing.(Foto:Indralis)

Kabid Humas Polda Kepri,Kombes Pol, S.Erlangga yang didampingi Dir Pol Air Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta, bersama Komandan Kapal KP. Baladew-8002, Kepala seksi Konservasi wilayah II BKSDA Riau, Kepala TU Karantina ikan Batam, Kepala PSDKP Batam,dalam keterangan pers kepada Awak Media cetak dan online, Senin (22/4/2019) kemarin, mengatakan dari pengungkapan tindak pidana konservasi tersebut, KP Baladewa-8002 yang sedang melaksanakan patroli menggunakan Ship Tender di Pantai Teluk Mata Ikan berhasil menggagalkan memperjual belikan penyu di Pantai Teluk Mata Ikan yang diangkut menggunakan truck sebanyak 87 ekor Ekor. Dan setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh anggota Koorps Pol Air Baharkam Polri, kepada pengemudi truck didapati 57 ekor penyu yang dipelihara di keramba Tanjung Piayu Laut.

“Dari pengungkapan kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem tersebut, Polisi berhasil menetapkan satu orang tersangka berinisial K, dengan barang bukti yang diamankan,1 unit truck,87 ekor penyu dipantai Teluk Mata Ikan, dan 57 ekor penyu di keramba Tanjung Piayu Laut, Pasal yang dilanggar, pasal 40 ayat 1 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A dan C, Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 100 juta,” ungkap Erlangga.

Selain itu Dir Pol Air dalam pemaparannya mengatakan, dari penemuan dan penggagalan penyu oleh anggota Baharkam Polri KP Baladewa-8002, penyu-penyu tersebut akan di jualan belikan kepada para Turis dari Malaysia dan Singapura sebagai sesajen ritual keagaman dengan cara di lepaskan ke laut.

“Penyu-penyu yang disedupkan tersebut, tidak pasok kel luar negeri melainkan hanya di jual belikan oleh tersangka kepada para turis dari Malaysia dan Singapura untuk digunakan sebagai upacara keagamaan, dengan cara dilepas di lau perairan Teluk Mata Ikan Nonggsa. Penyu-penyu tersebut beli oleg tersangka K dari masyarakt dengan harga,Rp 500.000 dan kemudian dijual kepada Turis Malaysia dan Singapura dengan harga Rp 1.000.000 hingga 3.000. 000 per ekor sesuai dengan besaran penyu,” tutur Dir Pol Air Polda Kepri

Sapta menambahkan,total keseluruhan penyu yang diamankan di tempat keramba Tanjung Piayu Laut milik tersangka K sebanyak 148 ekor penyu,jenis penyu sisik dan penyu hijau. Dari 148 ekor penyu yang diamankan, sekitar 30 ekornya sudahmati dan tersisa yang masih hidup sebanyak 118 ekor. 118 ekor tesebut terdiri dari 39 ekor penyu sisik dan 79 ekor penyu hijau

“118 ekor penyu yang telah diamankan tersebut, sesuai dengan koordinasi yang dilakukan oleh Dit Pol Air Polda Kepri bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kepri dan Dokter Balai Karantina Hewan Kepri, akan di evakuasi ke tempat penangkaran di Pulau Mencaras. Dari 30 ekor penyu yang mati tersebut ada beberapa yang mengalami luka dan kurang sehat dikarenakan faktor perburuan oleh masyarakat menggunakn tombak,ataupun alat tangkap lainny,”ungkap Sapta.

Selain itu Kepala seksi Konservasi wilayah II BKSDA Riau mengatakan, untuk jenis penyu sisik dan penyu hijau yang berhasil diamanakan oleh Polisi di keramba milik tersangka K, merupakan jenis penyu ini dilindungi oleh Undang-Undang nomor 5 tahun 1990.

Jadi penyu ini tidak ada yang bisa memperjual belikan, memiliki, menyimpan, komsumsi ataupun untuk dijadikan hiasan. Yang berwenang melakukan pemeliharaan, penyelematan dan penetasan telur hanya lembaga Konservasi berizin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Perhutanan,” tutur Kepala BKSD Riau.

Ia juga menghimbau, kepada masyarakat yang melakukan aktivitas keagamaan dengan melepas penyu, lebih baiknya bersama-sama mengamankan telur penyu dan setelah menetas dilakukan pelepasan bersama-sama.

Hal ini bertujuan untuk merubah Mindset masyarakat yang melakukan aktivitas penangkapan penyu dan melepaskannya kembali ke laut tentunya dapat melukai dan membunuh penyu itu sendiri. (Indralis)

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *