Aturan Sanksi Diperkuat, UU Cipta Kerja Siap Ikat ‘Mati’ Perangkat HKT Ilegal
Jakarta, Wikimedan – Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), pada bab 15 yang mengatur Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, kembali mempertegas komitmen pemerintah untuk memberangus keberadaan perangkat handphone, komputer genggam, tablet (HKT) illegal di tanah air.
Hal itu terlihat dalam perubahan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang pada pasal 32 menyebutkan; Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diubah dalam UU Ciptaker menjadi; Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi standar teknis. Kata wajib memenuhi standar teknis dalam UU Ciptaker mengisyaratkan ketegasan dan lebih lugas secara redaksional penyusunan aturan ini.
Baca juga: Meskipun Diprotes Sana-Sini, UU Ciptaker Ternyata Menembus Kebuntuan Regulasi Bidang TIK
Saat dihubungi Wikimedan, Marwan O. Baasir, Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menilai langkah untuk menggikat ‘mati’ perangkat HKT illegal dalam UU Ciptaker menjadi sangat kuat, dan juga sejalan dengan kebijakan blokir nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada perangkat HKT tidak resmi, yang belum lama ini juga telah berlangsung.
“Kita harap pengguna bisa terlindungi dengan pasti, mendapatkan perangkat dengan kualitas terbaik, dan after seles perangkat itu bisa dilayani dengan baik, lalu negara pun tidak dirugikan dari keberadaan perangkat black market (BM) kedepan,” jelasnya melalui sambungan telepon.
Kemudian aturan soal perangkat yang tidak sesuai aturan tersebut kian tajam ‘menusuk’. Bisa dibayangkan pada perubahan pasal 52 dalam UU Ciptaker menegaskan; Setiap orang yang memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Berbeda jauh dari bunyi ‘sanksi’ pada pasal 32 UU Telekomunikasi; Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
“Terselengaranya kebijakan IMEI untuk mengeliminasi ponsel illegal kan untuk kepentingan negara dan masyarakat. Para Stakeholder kan sudah komit jika ada yang belum sempurna, disempurnakan. Jika ada yang perlu diperbaiki, maka mari kita perbaiki sama-sama demi kemajuan industri telekomunikasi, pasti kita manut,” tandas Marwan.