Alasan Kominfo Revisi PP PSTE

Jakarta, Wikimedan – Pemerintah mengambil langkah untuk merevisi Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Revisi dilakukan pemerintah, diklaim untuk memberikan kepastian iklim berusaha dengan tetap menjaga kedaulatan negara.
Tidak hanya itu, dikatakan Semuel Abrijani (Semmy), Dirjen Aptika, Kementeriaan Komunikasi dan Informatika, hal itu dilakukan sejalan dengan upaya Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla untuk meningkatkan arus investasi ke dalam negeri dan meningkatkan iklim kemudahan berusaha.
“Kami menyadari kemungkinan akan banyak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak comply dengan kewajiban ini karena pertimbangan bisnis ataupun keterbatasan pemahaman,” ujar Semmy, di Jakarta (31/10/18).
Jika hal tersebut tidak diantisipasi, menurut Semmy, dapat mempengaruhi iklim kepastian berusaha. Menurutnya, tidak ada klasifikasi data apa saja yang wajib ditempatkan, sehingga tidak ada parameter bagi PSE selaku pelaku usaha atau ketidakpastian berusaha.
“Dengan tidak adanya klasifikasi tersebut, Kemungkinan banyak PSE yang akan ditutup atau diblok berdasakan pelanggaran atas kewajiban tersebut,” tambah Semmy.
Oleh karena itu, menurut Semmy, Pemerintah mengambil langkah terobosan dengan mengatur Klasifikasi Data Elektronik (KDE). Pengaturan itu dibutuhkan untuk memperjelas subjek hukum tata kelola data elektronik, yang meliputi pemilik, pengendali, dan pemroses data elektronik.
“Sebelumnya dalam PP Nomor 82/2012 terdapat kewajiban Menempatkan DC dan DRC di wilayah Indonesia, namun tidak ada aturan dan sanksi jika tidak menempatkan DC dan DRC di Indonesia,” papar Semmy.
Diketahui draft revisi PP PSTE sudah masuk tahap finalisasi di Sekretariat Negara (Sekneg).
Dan dikatakan Semmy, tinggal tanda tangan Presiden. Dalam revisi PP PSTE dilakukan pengklasifikasian data sehingga data dapat disimpan sesuai dengan jenis kepentingannya, dan diatur mengenai penyimpanannya.
Kominfo membuat klasifikasi data berdasarkan tingkat kepentingannya, yaitu data strategis, data tinggi dan data rendah. Data strategis ditetapkan oleh presiden dan harus berada di Indonesia, secara teknis diatur melalui Perpres.
Data strategis tidak boleh dipertukarkan keluar negeri, yang tergolong dalam klasifikasi ini antara lain data mengenai penyelenggaraan negara dan keamanan dan pertahanan.
Data tinggi dan data rendah dalam kondisi tertentu dapat berada di luar Indonesia, namun, harus melalui kajian dari industri.
Aturan baru juga memuat bahwa data harus dilindungi enkripsi.
Selain mengenai klasifikasi data, revisi PP nomor 82 tahun 2012 juga akan mengatur sanksi administratif dan denda bagi yang melanggar aturan, hal yang belum diatur di peraturan terdahulu.
“Ada sanksi, kalau tidak bisa memenuhi, tidak bisa beroperasi di Indonesia,” kata Semmy.
Revisi PP 82 ini juga akan mengatur “right to be forgotten” atau hak untuk dipulihkan namanya, untuk itu Kominfo menghimpun masukkan dari lintas instansi mengenai apa saja yang bisa dipulihkan dan bagaimana mekanismenya.
Menurut keterangan, Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika, sudah menyerahkan naskah final revisi PP nomor 82 tahun 2012 kepada Presiden pada 26 Oktober lalu, saat ini masih tahap finalisasi dan sinkronisasi akhir.
Kategori : Berita Teknologi