Berita Nasional

Ramai-ramai Tolak IKN, Dari Purnawirawan Hingga Eks Bos KPK

Indodax


Wikimedan.com – Ramai-ramai Tolak IKN, Dari Purnawirawan Hingga Eks Bos KPK.

Rencana pemindahan ibukota RI dari Jakarta ke wilayah Kalimantan Timur nyatanya masih mendapatkan pertentangan keras dari masyarakat. Teranyar, beberapa pihak yang keberatan akan pemindahan ini membuah sebuah petisi di platform online, Change.org.

Petisi tersebut diprakasai oleh Narasi Institute dengan judul ‘Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota Negara’. Petisi ini diinisiasi oleh 45 orang dan sudah ditandatangani hampir 1.300 orang.

Salah satu nama yang muncul menjadi kelompok inisiator adalah Busyo Muqoddas, eks wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga sejumlah ekonom senior seperti Faisal Basri, Din Syamsuddin, Muhammad Said Didu, Anhony Budiawan, hingga Fadhil Hasan.

 

“Kami para inisiator mengajak seluruh warga negara Indonesia untuk mendukung ajakan agar Presiden menghentikan rencana pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara di Kalimantan,” tulis petisi tersebut.

Para inisiator menganggap bahwa rencana pemindahan ibu kota di tengah situasi pandemi tidak tepat. Apalagi, menurut mereka, kondisi ekonomi masyarakat dalam keadaan sulit, sehingga tak ada urgensi memindahkan ibu kota negara.

“Terlebih saat ini pemerintah harus fokus menangani varian baru Omicron yang membutuhkan dana besar dari APBN dan PEN,”

Berikut daftar inisiator yang menolak pemindahan ibu kota, mengutip laman change.org:

1. Prof. Dr. Sri Edi Swasono
2. Prof. Dr. Azyumardi Azra
3. Prof. Dr. Din Syamsuddin
4. Dr. Anwar Hafid
5. Prof. Dr. Nurhayati Djamas
6. Prof. Dr. Daniel Mohammad Rasyied
7. Mayjen Purn Deddy Budiman
8. Prof. Dr. Busyro Muqodas
9. Faisal Basri MA
10. Prof. Dr. Didin S. Damanhuri
11. Prof. Dr. Widi Agus Pratikto
12. Prof. Dr. Rochmat Wahab
13. Jilal Mardhani
14. Dr. Muhamad Said Didu
15. Dr. Anthony Budiawan
16. Prof Dr. Carunia Mulya Firdausy
17. Drs. Mas Ahmad Daniri MA
18. Dr. TB. Massa Djafar
19. Abdurahman Syebubakar
20. Prijanto Soemantri
21. Prof Syaiful Bakhry
22. Prof Zaenal Arifin Hosein
23. Dr. Ahmad Yani
24. Dr. Umar Husin
25. Dr. Ibnu Sina Chandra Negara
26. Merdiansa Paputungan SH, MH
27. Nur Ansyari SH, MH
28. Dr. Ade Junjungan Said
29. Dr. Gatot Aprianto
30. Dr. Fadhil Hasan
31. Dr. Abdul Malik
32. Achmad Nur Hidayat MPP
33. Dr. Sabriati Aziz M.Pd.I
34. Ir. Moch. Najib YN, MSc
35. Muhamad Hilmi
36. Dr.Engkur, SIP, MM
37. Dr. Marfuah Musthofa
38. Dr. Masri Sitanggang
39. Dr. Mohamad Noer
40. Ir. Sritomo W Soebroto MSc
41. M. Hatta Taliwang
42. Prof Dr. Mas Roro Lilik Ekowanti, MS
43. Reza Indragiri Amriel
44. Mufidah Said SE MM
45. Ramli Kamidin

Selain petisi online, pihak penolak lainnya juga melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang baru disahkan DPR itu. Terbaru, kelompok Poros Nasional Kedaulatan Negara (PPKN) telah mengajukan permohonan uji formil UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi siang ini. Mereka terdiri dari purnawirawan jenderal TNI hingga aktivis.

Salah satu kuasa pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, kepada wartawan, Rabu (2/2/2022), mengatakan sudah 25 nama orang mendaftarkan diri sebagai pemohon uji formil UU IKN itu. Mereka adalah:

1. Dr. Abdullah Hehamahua
2. Dr. Marwan Batubara
3. Dr. H. Muhyiddin Junaidi
4. Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto
5. Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat
6. Mayjen TNI. (Purn) Soenarko
7. Taufik Bahaudin, SE. (Alumni UI)
8. Dr. Syamsul Balda, S.E. M.M., M.BA.
9. Habib Muhsin Al Attas
10. Agus Muhammad Maksum (Jatim)
11. Drs. H. M. Mursalim R
12. Ir. Irwansyah (Alumni UI)
13. Agung Mozin
14. Afandi Ismail (HMI MPO)
15. Gigih Guntoro
16. Rizal Fadillah (Jabar)
17. Narliswandi Piliang
18. Neno Warisman
19. DR. Ir. H Memet Hakim (Jabar)
20. Memet A Hakim, SH (Jabar)
21. Ir. Syafril Sofyan (Jabar)
22. H. Memet Hamdan, SH MSc (Jabar)
23. Prof. Dr. Daniel M Rosyid (Jatim)
24. Dr. Masri Sitanggang (Sumut)
25. Khairul Munadi SH (Sumut)

“Kami mengundang partisipasi Bapak/Ibu/Rekan-rekan sekalian untuk bergabung bersama kami di PNKN menjadi anggota Para Pemohon Uji Materil UU IKN,” kata Viktor seperti dikutip detik.com, Rabu (2/2/2022).

Kepada CNBC Indonesia, Narliswandi Piliang atau yang akrab disapa Iwan Piliang mengonfirmasi turut serta dalam PPKN dalam menggugat UU IKN.

“Saya ikut gugat karena saya coba baca, ikuti persidangan di DPR, juga data lingkungan dan historical value, UU IKN bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Iwan.

Menanggapi hal ini, pemerintah memastikan akan tetap menyusun aturan undang-undang (UU) Ibu Kota Negara. Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengemukakan pemerintah akan tetap memproses UU IKN kendati payung hukum tersebut hingga saat ini belum memiliki nomor.

“UU yang sudah diketok, harus disusun turunannya. Show must go on,” kata Faldo dalam keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).

Faldo mempersilahkan kelompok masyarakat yang ingin menggugat UU IKN ke MK apabila merasa hak konstitusionalnya dicederai. Menurutnya, UU telah mengatur mekanisme uji materil dan uji formil ke MK.

“Kami yakin semuanya akan berjalan baik. UU ini disusun sudah sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Secara substansi pun solid,” tegas Faldo.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *