LAI KGS Banten Pertanyakan Kepatutan dan Kepatuhan Hukum Pengusaha Armada Truck
Pasalnya, lebar jalan Provinsi yang berkisar 8 meter, hampir separuhnya digunakan iring-iringan truck besar yang melintas, bahkan banyak yang dengan sengaja parkir dipinggir jalan.
Tak hanya itu, pantauan media di lokasi merasakan dampak yang ditimbulkan pun sungguh sangat memprihatinkan. Akibat ceceran tanah yang berjatuhan disepanjang jalan mengakibatkan badan jalan menjadi kotor, berdebu dan menjadi becek pada saat hujan turun, sehingga menjadi faktor penyebab kecelakaan lalu lintas.
Sebagai contoh, peristiwa yang belum lama terjadi dikawasan Curugbitung, puluhan pengendara sepeda motor banyak tergelincir karena licinnya jalan yang diakibatkan ceceran tanah yang tersiram air hujan. Ini merupakan bukti bahwa masih kurangnya pengawasan dan tindakan tegas pemerintah, baik dari Dinas Perhubungan maupun Aparat Kepolisian yang mengatur lalu lintas.
Melihat kondisi tersebut, Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti (LAI-KGS) DPD Banten, melalui Divisi Advokasi Hukum angkat bicara. M. Zaenal Arifin, SE. SH. Menurutnya, sejauh ini pengawasan hukum bagi para pengusaha armada truck dinilai masih lemah.
” Saya mempertanyakan, sejauh ini bagaimana sikap pengusaha dalam menjalankan kepatutan dan kepatuhan hukumnya? Mereka (red-pengusaha) harus mengikuti aturan yang sudah dibuat, baik undang-undang maupun peraturan pemerintah,”ungkapnya.
“Soal penyelenggaraan jalan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2016, dan juga Undang-undang nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya saat dimintai pandangan soal aktifitas truck besar yang sudah meresahkan masyarakat pengguna jalan, Sabtu (5/12/2020).
Menurut praktisi hukum yang akrab disapa Bung Zen dan sekaligus Ketua Umum LBH Mata Hukum Indonesia (LBH-MHI) ini, bagi pengusaha armada truck besar yang tidak menjalankan kepatutan dan kepatuhan hukum, dapat dijerat dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) seperti yang tertuang pada pasal 1365 KUHPdt : “Tiap perbuatan yang melanggar hukum, yang membuat kerugian kepada orang lain karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Tutupnya.