Cara Lapor Pajak Online 2019 Lengkap dengan Gambar
Efiling pajak SPT ini sangat mudah. Punya banyak kelebihan dan kemudahan dalam melaporkan pajak. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan SPT efiling atau eform, pelaporan pajak ini hanya memerlukan waktu 4-10 menit. Meski demikian, bagi yang baru pertama kali menggunakan efiling, ada beberapa data yang harus anda siapkan.
Cara lapor pajak itu berbeda – beda, tergantung penghasilan kita.
Untuk anda yang penghasilannya belum mencapai 60 juta setahun dan bekerja pada satu pemberi kerja, saya sarankan menggunakan formulir 1770 SS (sangat sederhana). Silahkan membaca : Tutorial SPT 1770 SS – Efiling dan segeralah ajukan non efektif biar tahun depan tidak perlu repot lapor pajak lagi.
Jika Anda Ingin Melaporkan SPT Pengusaha silahkan menggunakan Eform 1770, simpel.
Panduan Lapor Pajak Online
Tutorial ini akan mem dibuat sesederhana mungkin dan disertai gambar. Bila anda menemukan kalimat yang tidak sesuai dengan aturan saat ini, silahkan hubungi kami melalui kontak atau tulis di komentar.
Data yang harus Anda siapkan :
- Bukti potong A1/A2
- Bukti potong pajak selain A1/A2 (final maupun tidak final)
- Kartu keluarga
- Daftar harta dan hutang/kewajiban yang anda miliki (bisa diingat-ingat saja atau ditulis)
Mendaftar efiling DJP online.
Jika sudah mendaftar anda bisa skip / lewati bagian ini.
Sama seperti facebook, twitter, gmail, dan website lainnya. Sebelum menggunakan Efiling, anda harus mendaftar dulu.
Sudahkan anda mendaftar di DJP online?jika belum silahkan mendaftar di djponline.pajak.go.id/registrasi. Nah untuk panduannya bisa membaca tulisan saya yang satunya : Cara Daftar atau Registrasi DJP Online – Efiling Pajak.
Setelah sukses mendaftar. Silahkan lakukan langkah berikut
Login DJP Online
Buka website DJP online : djponline.pajak.go.id lalu login. Masukkan NPWP dan password anda untuk login. NPWP ditulis tanpa titik dan tanpa strip, semuanya angka. Password harus sesuai dengan password anda, termasuk huruf besar dan kecil.
Setelah sukses login, klik tulisan efiling. Ada dua tulisan efiling yang bisa anda pilih, klik salah satu saja. Tulisan efiling cukup besar biasanya terletak di kanan atau di kiri, tergantung jenis pekerjaan anda.
Klik tulisan buat SPT, ada dua tulisan buat SPT, pilih salah satu saja.
Jawab pertanyaan yang ada. Misalnya seperti ini :
- usahawan atau pekerjaan bebas? tidak
- Pisah harta?tidak
- kurang dari 60 juta rupiah setahun? tidak
- Pilih form?1770 S Formulir.
Saya menyarakan untuk nomor 4 pilihlah formulir, Lalu klik SPT 1770 S dengan formulir
Jika pada pilihan 4 Anda tetap ingin mengisi dengan panduan (bukan formulir), silahkan simak video di link youtube ini. Mengisi dengan panduan biasanya lebih lama, bisa 4 kali lebih lama. Jika ingin lebih cepat, pilih formulir saja.
Cara Lapor Pajak Online
Begini cara simpel lapor pajak online, oh ya cara ini gratis :
- Mengisi data formulir
Isi data formulir anda. Misalnya anda ingin melaporkan pajak tahun 2017, pilihlah tahun pajak 2017. Bila baru pertama kali melapor SPT untuk tahun pajak tersebut, pilihlah status SPT normal lalu klik langkah berikutnya.
SPT pembetulan dipilih hanya jika anda pernah melaporkan SPT untuk tahun pajak tersebut dan bermaksud membetulkannya kembali.Sebagian besar akan muncul seperti gambar di bawah ini.Ini artinya, daftar gaji kita sudah diinput oleh bendahara/akuntan kantor ke sistem DJP. Jadi nanti kita tinggal klik next next. Jika muncul, silahkan klik ya lalu klik ok. ini akan sangat menghemat waktu.
Jika tidak muncul tidak apa-apa, anda bisa mengisinya sendiri. - Mengisi Lampiran IIPertama silahkan isi bagian A jika anda memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final atau bersifat final, klik tulisan tambah+ untuk menambah.
Contoh penghasilan final adalah penghasilan dari sewa kos – kosan dan jual tanah.Jika sudah selesai atau tidak ada penghasilan seperti itu, klik Lanjut Ke Daftar Harta.
Kadang-kadang gambar di atas tidak muncul. silahkan klik tulisan Bagian A. Penghasilan. Lalu klik Bagian B : Harta Pada Akhir TahunNah disini kerennya efiling. Jika tahun lalu anda sudah mengisi daftar harta di SPT melalui efiling atau eform, silahkan klik harta pada SPT tahun lalu. Taraaa, daftar harta tahun lalu akan muncul kembali. Tidak perlu menulis ulang. Anda bisa klik ubah untuk mengedit/mengubah rincian harta tersebut.
Nah bagi anda yang belum mengisi daftar harta pada SPT tahun lalu atau ingin menambahkan daftar harta baru, silahkan klik tambah yang ada di bagian atas.
Muncul kotak dialog harta, isi sesuai dengan harta anda. Klik tambah+ lagi untuk mengisi harta yang lain. Isikan semua harta yang anda miliki, satu persatu.
Setelah selesai klik lanjut ke daftar utang.
Lakukan hal yang sama pada daftar utang dan daftar keluarga. Jika tahun sebelumnya anda sudah mengisi SPT 1770 S dan memasukkan semua daftar tadi, tahun ini anda tingal klik daftar harta/utang/keluarga tahun lalu. Menurut pengalaman saya, ini bisa menghemat waktu sekitar 30 menit. Jika belum pernah mengisi atau ingin menambah baru, silahkan klik tambah.
Setelah semuanya terisi. Klik langkah berikutnya, posisinya ada di bagian bawah.
- Mengisi Lampiran I
Isi bagian A jika ada penghasilan dalam negeri lainnya dan bagian B jika ada penghasilan yang bukan objek pajak. Apabila tidak ada, lewati bagian tersebut dan langsung klik bagian C: Daftar Pemotongan dan Pemungutan PPh.Bagian C akan otomatis terisi jika pemberi kerja anda menggunakan ESPT 21 versi 2.3 ke atas. Nah jika kosong atau belum ada, anda harus mengisi sendiri secara manual.
cara mengisi sendiri : Klik Tambah untuk mengisi, lalu isi sesuai bukti potong yang anda miliki. Setelah itu klik simpan.
Jika anda memiliki lebih dari satu, klik tambah lagi, isi, lalu simpan. Begitu seterusnyaSetelah selesai, klik langkah berikutnya (ada di bagian bawah). - Mengisi Induk
Selanjutnya anda akan mengisi induk SPT. mulai dari identitas, jika kolom isian tidak muncul, silahkan klik Identitas, Lanjutkan ke Bagian A, B, C, D, E, dan F.
Periksa kembali isian pajak anda. Apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Jangan sampai keliru.
Jika benar-benar kurang bayar, silahkan buat id biling dan bayarlah dulu pajak anda. Jika lebih bayar, anda bisa menyampaikan laporan pajak secara manual ke kantor pajak terdekat.
Sekali lagi, periksalah SPT anda. Jika sudah selesai, silahkan baca pernyataan. Baca dengan teliti lalu klik centang pada kata setuju/agree. Kemudian klik langkah berikutnya.
Langkah 5 : Mengirim SPT
Ini adalah bagian terakhir, yaitu mengirim SPT 1770 S. Cermati spt anda. Klik tulisan di sini lalu pilih email, kemudian klik OK (tahun ini DJP belum bisa mengirim kode verifikasi dengan nomor HP)
Buka email anda di tab baru, copy/salin atau catat baik-baik kode verifikasi anda kemudian tempelkan/masukkan ke halaman kirim SPT tadi. Terakhir, silahkan klik kirim SPT.
Jika berhasil Anda akan kembali ke daftar SPT. Anda juga bisa membuka email untuk melihat tanda terima elektronik anda.
Terima kasih telah melaporkan SPT 1770 S anda menggunakan efiling djp online. Jika ada pertanyaan atau saran silahkan sampaikan di komentar.
Selanjutnya anda bisa melakukan hal berikut :
Cara Efiling Pajak SPT 1770 SS Efiling Pajak 1770 S (60 juta atau Lebih)
Efiling Pajak 1770 OP Usahawan dan Pekerjaan Bebas Cara Mendaftar DJP Online
Saya butuh waktu 8 jam untuk membuat tutorial ini. Anda hanya perlu waktu 8 detik untuk membagikannya ke facebook, twitter, atau whatsapp. Yuk share artikel ini agar yang lain juga tahu, mari berbagi.
Kategori : Berita Kesehatan