Bukan Penjara, Ini Hukuman yang Tepat Bagi Pelaku Body Shaming
Wikimedan – Pelaku body shaming terancam pidana. Bukan hanya di media sosial namun juga hinaan fisik secara langsung kepada objek yang dimaksud.
Pemidanaan itu didukung Pengamat Sosial yang juga Ketua Program Studi Vokasi Komunikasi Universitas Indonesia Dr. Devie Rahmawati. Namun dia memberi catatan.
Terkhusus jika pelakunya anak-anak di bawah 17 tahun, Devie menyarankan agar yang dihukum adalah orang tuanya. “Saran saya kalau pelakunya anak-anak yang justru dihukum bukan anaknya tapi orang tuanya,” ujarnya saat dihubungi Wikimedan, Minggu (25/11).
Sebab kemungkinan, orang tua tidak mengajari ke anaknya bahwa perilaku tersebut salah. “Karena anak-anak memang nggak ngerti, harus diajari. Mungkin pelakunya org tua yang memiliki penyikit 4P (patron klien, patriaki, pengetahuan, dan post kolonial).
Hukumannya menurut peneliti Vokasi Komunikasi UI itu, juga bukan dengan penjara melainkan denda atau kerja sosial. “Denda diberikan kembali kepada publik dengan advokasi lagi soal ini, pelatihan dan lain-lain,” pungkas Devie.
Sebagaimana diketahui, penghinaan fisik atau body shaming di medsos dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016. Hal ini merupakan delik aduan.
Mereka yang melakukan body shaming tersebut terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Namun Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik juga bisa dipakai kepada pelaku body shaming. Tentu jeratan pasal di atas sifatnya berdasarkan delik aduan dan nantinya merujuk pada pertimbangan penyidik.
(dna/JPC)
Kategori : Berita Nasional