Berita Nasional

Jokowi Bakal Sahkan Aturan Soal E-Commerce Akhir Bulan Ini

Indodax


JawaPos.com – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) e-commerce atau RPP tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPSE) ditargetkan segera disahkan Presiden Jokowi pada akhir bulan ini. Setelah sebelumnya diajukan oleh Kementerian Perdagangan dan melalui pembahasan antar kementerian.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan UKM Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin menuturkan tidak ada perubahan signifikan dari draft naskah sebelumnya. saat ini RPP e-commerce yang telah bergulir sejak 2015 itu sudah siap untuk diterapkan.

“Sudah selesai, tinggal menunggu waktu saja. Mestinya di November ini sudah terbit,” ujarnya, Kamis (15/11).

Jokowi Bakal Sahkan Aturan Soal E-Commerce Akhir Bulan Ini
E-Commerce Indonesia punya potensi hingga ratusan triliun rupiah. (Dok. Wikimedan)

Saat ini RPP e-commerce rencananya akan dikembalikan lagi kepada menteri terkait untuk diparaf. Setelah itu, RPP tersebut akan dikembalikan lagi ke Sekretariat Negara untuk disahkan sebagai PP.

Sebelumnya, saat uji publik RPP e-commerce melalui FGD tahun 2015 digelar Kemendag, para pelaku industri sempat memberikan sejumlah masukan kepada Kemendag terkait naskah RPP e-commerce yang dianggap dapat menghambat pertumbuhan industri. Setidaknya ada 5 perihal yang menjadi masukan dari para pelaku industri, sebagai pihak yang terkena dampak langsung dari regulasi tersebut, diantaranya (1) terkait dengan kejelasan batasan tanggung jawab pelaku usaha yang terlibat e-commerce, (2) kesetaraan penegakan aturan terhadap pelaku usaha yang berkedudukan di dalam wilayah dan luar negeri, (3) perihal kewajiban untuk memiliki, mencantumkan, dan menyampaikan identitas subjek hukum atau yang dikenal sebagai KYC (Know Your Customers), (4) perizinan berlapis yang dinilai dapat menghambat pertumbuhan industri e-commerce itu sendiri, serta (5) adanya beberapa bagian di RPP yang bertentangan dengan aturan hukum lainnya.

Padahal, saat ini potensi ekonomi mikro dan makro dari industri e-commerce sangat besar. Riset McKinsey berjudul ‘The Digital Archipelago: How Online Commerce is Driving Indonesia’s Economic Development’ yang dirilis Agustus 2018 memproyeksikan pasar e-commerce Indonesia pada 2022 akan tumbuh menjadi USD 55 miliar hingga USD 65 miliar atau Rp 808 triliun hingga Rp 955 triliun. Regulasi yang dapat menciptakan equal playing field bagi ekosistem perdagangan online, termasuk pelaku industri dan konsumen sangat diperlukan guna memaksimalkan potensi dari industri ini.

(srs/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *