Berita Nasional

Sering Disamakan, Ternyata E-TLE dan E-Tilang Berbeda

Indodax







Wikimedan –  Masyarakat akan mulai merasakan penindakan berbasis sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) pada 1 November mendatang. Tetapi nyatanya masih banyak yang menganggap kalau E-TLE dan e-tilang serupa.





Meluruskan hal tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf pun menyampaikan perbedaan sistem dari keduanya yang dinilai sangat berbeda. Seperti e-Tilang, yang berarti tilang menggunakan internet.





Penilangan akan berintegrasi dengan aplikasi android di ponsel pelanggar, yang datanya akan masuk di aplikasi. Pembayaran atas penilangan pun dilakukan lewat transfer.





“Kalo e-tilang itu hanya sistem pendataannya saja, jadi didatakan secara elektronik melalui hp android ada programnya, kemudian sistem pembayarannya itu elektronik, itu saja,” jelas Yusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/10).





Lalu merujuk ke sistem lain, E-TLE yang memang dapat disebut induk dari e-Tilang. Penggunaan teknologi kamera diprioritaskan dalam penindakan tilang di beberapa ruas jalan misalnya jalan Sudirman-Thamrin.





“E-TLE itu kamera ini meng-capture, kendaraan pelanggar langsung terfoto, dan dalam waktu beberapa detik langsung masuk ke Traffic Management Centre (TMC) kita. Kemudian tiga hari kita verifikasi,” terangnya.






Adapun ketika foto plat dari pelanggar tertangkap, akan ada proses verifikasi sampai tiga hari untuk menentukan kendaraan melanggar atau tidak. Lalu, polisi pun akan mengirimkan konfirmasi kepada pemilik kendaraan dengan batas waktu lima hari atas penggunaan kendaraan.






“Kemudian kalau benar dia, dia sampaikan ke kita, setelah itu baru kita kirim tilang, melanggar rambu ini, pasalnya ini, dikirimkan lewat kantor pos. Maksimal tujuh hari (pembayaran denda),” jelas Yusuf.





Tahapan konfirmasi kepada pemilik kendaraan bersangkutan menjadi jurus untuk mengetahui apakah pemiliknya memang sedang memakai kendaraan tersebut atau tengah digunakan orang lain.





“Ada konfirmasi, dikirim konfirmasi, dan itu harus di respon. Makanya perpanjangan (surat-surat), mereka harus mencantumkan nomor telfon dan alamat email. Sehingga langsung cepat sampai (konfirmasi),” kata dia.





Untuk pembayaran tilang, pemilik atau yang mewakili dapat membayar denda dengan transfer. Kepolisian memberikan jangka waktu 14 hari setelah surat tilang dikirim untuk membayar denda. Jika melewati waktu, STNK pelanggar akan diblokir.





“Masalah pembayaran tidak harus yang punya mobil, boleh siapa saja. 14 hari tidak ada respon ya di blokir STNK nya. Pada saat mereka bayar pajak, mereka tahu, karena pada tanggal sekian kendaraan ini melanggar,” pungkasnya.





(rgm/WMC)



Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *