Berita Nasional

Jejak Lucas, Sang Pengacara Berkelas

Indodax


[ad_1]






Wikimedan – Mengenakan baju kemeja biru dibalut jaket, celana jeans warna senada serta sepatu kulit hitam, Lucas tampil kasual saat menyambangi kantor lembaga antirasuah Senin (1/10) siang. Jalannya tampak santai saat melewati kerumunan awak media.





Tak ada rasa takut, risih ataupun malu saat dirinya menjadi sasaran bidikan kamera berbagai kuli tinta. Lucas tetap cuek saat duduk di kursi ruang tunggu yang terletak di loby gedung Merah Putih KPK. Seolah tak ada sesuatu yang akan terjadi pada dirinya malam harinya, setelah diperiksa.     





Nama Lucas mungkin tak banyak dikenal orang awam dibanding pengacara kondang lain seperti Hotman Paris Hutapea, OC Kaligis, ataupun mendiang Adnan Buyung Nasution. Namun, di kalangan aparat penegak hukum seperti KPK, kepolisian, kejaksaan dan Mahkamah Agung, nama Lucas tak asing lagi di telinga mereka.


Penyidik KPK

Penyidik KPK saat sedang melakukan penggeledahan (Teguh Kautsar/Wikimedan)





Ini bukan karena kehebatannya dalam membela perkara kliennya. Namun, diduga karena isu miring kelihaiannya dalam mengurus berbagai perkara melalui jalan pintas.





Perjalanan pengusutan perkara terhadap Lucas sendiri tak semudah membalikkan telapak tangan. Untuk menyeret pengacara berkelas yang pernah mendapat penghargaan Pengacara Niaga Terbaik Tahun 2002 versi Kapital Award dan Pengacara Terbaik Tahun 2003 versi Legal Review Award ke meja hijau, KPK bahkan mengerahkan penyidik terbaik yang dimilikinya.





Beberapa sumber Wikimedan di lembaga antirasuah membenarkan jika Lucas bukan orang sembarangan. Dia diduga memiliki jaringan yang kuat di jajaran penegak hukum. Saking kuatnya Lucas, bahkan dia diduga sempat lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK selama dua kali.” Ada yang melindungi aparat penegak hukum,” papar sumber tersebut.






Oleh karena itu, belajar dari kegagalan operasi senyap yang dilakukan, agar kembali tak bocor, tahapan proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan terhadap mantan kuasa hukum Boedi Sampoerna, eks pemilik pabrik rokok HM Sampoerna dalam kasus korupsi Bank Century ini, dilakukan sangat kedap. ”Kita sudah intai sejak 11 tahun lalu,” tutur sumber tersebut menceritakan ihwal perjalanan kasus Lucas.






Akhirnya, Dewi Fortuna pun berpihak pada lembaga antirasuah yang digawangi Agus Rahardjo cs ini. Penyidik memutuskan untuk menetapkan Lucas sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan perdana terkait kasus yang membelit Eddy Sindoro.





KPK menduga Lucas memiliki peran penting dalam membantu Eddy Sindoro kabur ke luar negeri. Edy merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara dua anak usaha Lippo Group, PT Across Asia Limited melawan PT First Media di PN Jakpus.





Usai menetapkan tersangka, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan Lucas. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar 11 lamanya untuk kepentingan penyidikan.





“Ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan di Rutan Kavling K4 KPK,” terang juru bicara KPK Febri Diansyah, kepada awak media, Selasa (2/10) dini hari.





Menanggapi penahanannya, Lucas yang keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 00.14 WIB mengenakan rompi tahanan oranye, mengaku tak tahu menahu perihal kaburnya Eddy Sindoro ke luar negeri.





“Saya terus terang jujur, proses penyidikan dan pemeriksaan dari KPK saya tidak tahu,” kata Lucas sebelum dimasukkan ke mobil tahanan. Karena merasa tak tahu menahu, dia pun membantah semua tudingan yang disematkan lembaga antirasuah padanya.





“Menurut saya apa yang dituduhkan bahwa saya menghalangi penyidikan dalam arti seolah-olah diduga membantu Eddi Sindoro bisa lolos dari Malaysia, keluar Indonesia saya juga tidak tahu dan sampai saat ini saya juga tidak dipertunjukkan juga bukti apa bahwa saya ada hal seperti itu,” kilahnya.





Sementara itu, usai perkara ini naik ke tingkat penyidikan, tim penyidik pada Jumat (5/10) malam bergerak cepat mengeledah dua tempat penting milik Lucas.





Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan guna memperkuat proses penyidikan ke tingkat penuntutan. Adapun beberapa tempat yang digeledah antara lain yakni kantor Lucas yang berlokasi di Sudirman Center dan satu Apartemen yang berlokasi di Kempinski.





Terkait penggeledahan tersebut, juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut, ada beberapa barang bukti penting yang disita tim penyidik.





“Disita bukti-bukti elektronik dan sejumlah catatan. Nanti akan dipelajari lebih lanjut oleh penyidik terkait pembuktian kasus ini,” ujarnya saat dikonfirmasi Wikimedan, Sabtu (6/10).





Selain menggeledah dua lokasi penting, pada hari sebelumnya penyidik juga sudah menggeledah mobil yang dibawa saat Lucas hendak diperiksa. Dari pengeledahan itu, penyidik menyita uang.





“Mobil tersebut memang tidak disita, tapi ada sekitar SGD 40 ribu ya dalam pecahan 1000. Ada sekitar 40 lembar yang disita,” bebernya.





Sementara itu, untuk mencari jejak Eddy Sindoro, lembaga antikorupsi berniat sesegera mungkin bisa mengajukan red notice bekerja sama dengan negara Singapura dan Malaysia. “Harus segera, ini sudah dibahas,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. 





Terkait penyidikan terhadap Lucas, aktivis antikorupsi yang berasal dari Indonesian Legal Rountable (ILR), Erwin Natosmal Oemar  mengapresiasi sikap KPK yang bergerak cepat menetapkan Lucas sebagai tersangka.





“Melalui pasal obstruction of justice ini, KPK punya kewenangan untuk menembus batas-batas kerahasiaan profesi yang dipahami secara negatif oleh gate keeper ini,” tegasnya.





Ini karena menurutnya, dalam pemberantasan korupsi selalu ada peran sejumlah profesi dalam menutup-nutupi kejahatan korupsi, seperti advokat, notaris, dan akuntan. 





“Atas dalih profesionalisme orang-orang ini menggunakan keahliannya untuk menutup kejahatan sebenarnya. Mereka ini kerap disebut dengan gate keeper,” tambah sarjan hukum jebolan UGM tersebut.





Oleh karena itu dia menegaskan, jika memang ada advokat yang melakukan pekerjaan di luar tugas utamanya sebagai kuasa hukum, maka patut diduga sebagai pelanggaran etik.





“Jika ada pelanggaran hukum maka harus bisa diminta pertanggungjawaban hukum setelah mendengar rekomendasi dari organisasi advokatnya,” tukasnya.





Lebih lanjut, terkait kasus yang melilit advokat, Ketua Komisi Pengawas Peradi Victor Nadapdap menyebut, pihaknya belum membicarakan perihal sanksi terhadap kasus yang membelit Lucas.





“Kasus rekan Lucas belum dibicarakan pengurus semua sibuk ke daerah dan ketum dan sekjen ke luar Negeri. Mudah-mudahan minggu depan bisa rapat DPN Peradi,” tutupnya.





 





(ipp/JPC)


[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *